Sabtu, 10 Oktober 2009

Sistem Informasi

Sebelum mambahasa Sistem Informasi lebih jauh, baiknya kita mengtahui arti dari Sistem Informasi itu sendiri.
Sistem adalah Suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasAaran tertentu. Sedangkan Informasi sendiri adalah Keterangan atau penerangan. Data yang telah diproses ke dalam suatu bentuk yang mempunyai arti bagi si penerima dan mempunyai nilai nyata, sehingga dapat dipakai sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Sehingga jika digabungkan arti dari Sistem Informasi adalah Sistem yang dapat menghasilkan informasi yang berguna. Suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial, dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan.
Perkembangan dunia Sistem Informasi mengalami kemajuan yang sangat pesat dari tahun ke tahunnya. Apalagi dengan Sistem Informasi yang berbasiskan komputer.
Semua bidang yang ada, baik itu dalam bidang pendidikan, bisnis, kesehatan, pemerintahan, maupun kedokteran. Bidang tersebut telah dipengaruhi oleh teknologi informasi yang semuanya berbasiskan oleh komputer.

Dalam sistem informasi ada 3 hal penting di dalam pengelolaannya, sehingga menjadi sebuah informasi yang dapat bermanfaat, yaitu :
1. Input : sekumpulan data yang akan kita olah menjadi sebuah informasi yang nantinya akan kita sajikan bagi masyarakat.
2. Proses : suatu kegiatan dimana kita mengolah seluruh data yang ada untuk menghasilkan suatu informasi .
3. Output : informasi-informasi yang dapat dengan mudah di peroleh, di mengerti dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Berbicara mengenai perkembangan Teknologi Informasi dalam rangka membangun sistem informasi menuju terbentuknya masyarakat informasi, ada sedikitnya 2 (dua) masalah terkini yang sedang ramai diperbincangkan. Masalah pertama adalah masalah Hak Cipta dan Kepemilikan Intelektual (Copy Rights and Intellectual Property Rights), sedangkan yang kedua adalah tentang Teknologi Telekomunikasi Tanpa Kawat (Wireless Technology).

Masalah Hak Cipta dan Kepemilikan Intelektual (Copy Rights and Intellectual Property Rights). Hak cipta yang asli memang jauh di luar jangkauan daya beli masyarakat pada umumnya. Akhirnya maraklah pembajakan terhadap perangkat-perangkat lunak tertentu yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah pembajakan ini dalam koridor hukum formal umumnya menemui jalan buntu karena ketidaksiapan baik perangkat-perangkat regulasi yang tersedia mau pun aparat penegak hukumnya sendiri. Kebuntuan ini kemudian mendorong dilakukan-nya upaya-upaya di luar jalur hukum, yang terkait erat dengan penyebaran virus. Baik pihak-pihak yang pro mau pun kontra terhadap penggunaan perangkat-perangkat lunak bajakan, kedua-duanya menyebarkan virus-virus komputer untuk mengganggu para pengguna perangkat-perangkat lunak tersebut.

Teknologi Telekomunikasi Tanpa Kawat (Wireless Technology). Menyangkut perkembangan teknologi telekomunikasi tanpa kawat (wireless) yang didorong oleh perkembangan yang sangat cepat dari teknologi telpon seluler (cellular telephone technology) dan teknologi jaringan lokal tanpa kawat (wireless LAN). Integrasi total dari kedua teknologi ini akan segera menjadi kenyataan, sehingga kendala infrastruktur yang menghambat perkembangan jaringan komputer selama ini akan segera teratasi.
Jadi kita sebagai masyarakat informasi, harus selalu melangkah maju untuk mengikuti perkembangan dan penerapan dari teknologi informasi. Karena penerapan sistem informasi sangat berperanan penting, pada setiap fungsi perusahaan, baik keuangan, pemasaran, human resource, dan juga manufaktur dan operasional. Sehingga dengan adanya penerapan sistem informasi tersebut, akan memudahkan pihak manajemen dalam pengambilan keputusan karena dari sistem informasi tersebut dapat menghasilkan informasi-informasi pendukung pembuat keputusan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Street Art Copyright by kikyou | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowtoTricks